您的当前位置:首页 > 综合 > PHK Sepihak Tenaga Pendamping Profesional Desa, Wamendes: Seharusnya Tak Boleh Berpartai 正文
时间:2025-06-08 08:42:18 来源:网络整理 编辑:综合
JAKARTA, DISWAY.ID-- Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Wamendes PDT) Ahmad Riza quickq加速器
JAKARTA,quickq加速器 DISWAY.ID-- Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Wamendes PDT) Ahmad Riza Patria menanggapi soal pemecatan sepihak tenaga pendamping profesional (TPP).
Di mana, diketahui para pendamping desa tersebut diberhentikan lantaran mencalonkan diri dalam pemilihan legislatif.
BACA JUGA:Mendes PDT Ngadu ke KPK: Ada Dana Desa yang Dipakai Judol dan Bikin Website Fiktif
BACA JUGA:Bak Cek VAR, MK Batalkan Kemenangan Istri Menteri Yandri di Pilbup Serang: Ada Cawe-cawe Mendes!
"Memang di satu sisi, itu, kan, disebut tim pendamping profesional. Nah, kalau profesional, kan, harusnya tidak boleh berpartai," tegas Riza kepada wartawan di Jakarta, 14 Maret 2025.
Terlebih, ia mengingatkan adanya Undang-undang Pemilu yang menegaskan bahwa kelompok yang mendapatkan gaji dari pemerintah tidak boleh mencalonkan diri.
"Apalagi di Undang-Undang Pemilu juga diatur mereka yang mendapatkan pendapatan hasil atau gaji dari pemerintah, harusnya tidak boleh mencalonkan diri," tandasnya.
Oleh karena itu, ia kini juga tengah mengkaji lebih lanjut aturan mengenai pendamping desa agar hal serupa tak terulang.
BACA JUGA:Anggaran IKN Diblokir, Komisi V DPR RI: Mungkin Prabowo Lihat Belum Mendesak
BACA JUGA:Jangan Panik! Ini Cara Mengatasi Tabung Gas LPG 3 Kg Bocor atau Mendesis
"Itu sedang dipelajari. Itu, kan, ada berbagai pendapat, dari kementerian sedang menkaji ulang terkait pendamping desa," tuturnya.
Di samping itu, terhadap para TPD yang diberhentikan tersebut, pihaknya masih akan meminta konfirmasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Di mana, para pendamping desa mengaku telah mendapatkan klarifikasi dari KPU dan diperbolehkan untuk mencalonkan diri dalam kontestasi politik tersebut.
"Ya, ini lagi kami minta konfirmasi ulang dari KPU, ya, nanti kita akan cek ulang kepada KPU dan Bawaslu," lanjutnya.
Cek Tanggal Merah Januari 2025, Ada Libur Long Weekend 4 Hari!2025-06-08 08:34
Telkom Gandeng Zoom, Perkuat Solusi Digital AI untuk Segmen B2B2025-06-08 08:27
Cuaca Buruk Desember, Warga RI Jangan Liburan ke Daerah2025-06-08 08:27
Pria Peras 380 Hotel Pakai Kecoak & Kondom Bekas agar Dapat Ganti Rugi2025-06-08 07:44
7 Ide Kegiatan Seru Malam Tahun Baru Selain Nonton Pesta Kembang Api2025-06-08 07:42
Tren Wanita di China Sewa Teman Naik Gunung, Lebih Tampan Makin Mahal2025-06-08 07:17
Tren Makan Popcorn Beku Curi Perhatian Warganet, Mau Ikut Coba?2025-06-08 06:30
Perjalanan Kereta Terpanjang di Dunia: dari Portugal ke Singapura2025-06-08 06:27
Procter & Gamble Akan PHK 7.000 Karyawan, Tarif Trump dan Konsumen Takut Inflasi Jadi Pemicu2025-06-08 06:25
Jadi Warisan Budaya Dunia, Kebaya Tak Cuma Milik Indonesia2025-06-08 06:01
Jangan Keliru, Ini Beda Nyeri Dada Karena Maag dengan Sakit Jantung2025-06-08 08:12
KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Jual Beli Gas PT PGN dan PT IAE, Kerugian Negara Capai Rp252,2 M2025-06-08 08:07
Cegah Kasus PPDS Kekerasan Terulang, Wamenkes: Ada Tes Kejiwaan MMPI2025-06-08 07:57
Hyundai Motor Group luncurkan dana investasi startup senilai US$91,4 juta2025-06-08 07:35
FOTO: Syahdu Ritual Pradaksina Calon Samanera di Candi Borobudur2025-06-08 07:23
Mencekam! Demonstran Nekat Berkemah di Depan Gedung DPR Jelang Pengesahan Revisi UU TNI2025-06-08 07:07
Muncul Kode 'SSSS' di Boarding Pass Pesawat, Penumpang Harus Apa?2025-06-08 07:00
Perhatikan, Ini Cara Tepat Menghangatkan Piza agar Renyah Seperti Baru2025-06-08 06:45
Tiga Resep Sayuran Hijau, Bisa untuk Menurunkan Berat Badan2025-06-08 06:19
Antrean Mengular, Ada Pengunjung Dapat Hadiah dari Jakarta x Beauty2025-06-08 06:07