您的当前位置:首页 > 娱乐 > MK Ubah Aturan Ambang Batas Pilkada, Parpol Bisa Usung Cagub Tanpa Punya Kursi DPRD! 正文
时间:2025-06-13 06:41:45 来源:网络整理 编辑:娱乐
JAKARTA, DISWAY.ID- Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan Partai quickq官网下载电脑版官方
JAKARTA,quickq官网下载电脑版官方 DISWAY.ID- Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.
Putusan itu yakni gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024.
BACA JUGA:Paman is Back, Gugatan Anwar Usman Dikabulkan PTUN: Batalkan SK Jabatan Ketua MK Suhartoyo
BACA JUGA:MK Gelar Sidang Putusan PHPU Pileg 2024, Semua Caleg Deg-degan Berjamaah!
Adapun permohonan yaitu salah satunya adalah mengizinkan partai politik untuk mengusung calonnya tanpa harus memiliki kursi di DPRD. Alhasil, aturan Ambang Batas atau threshold untuk syarat dukungan terhadap Calon Gubernur tak berlaku meski tak memiliki kursi di DPRD.
"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan, Selasa, 20 Agustus 2024.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional. Isi Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada itu:
Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Berikut amar putusan MK yang mengubah pasal 40 (1) UU Pilkada:
a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut
b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut
c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut
d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut
Jaksa sebut Menpora Lakukan Pemufakatan Jahat2025-06-13 06:01
Presiden Prabowo Secara Resmi Buka Indo Defence 2024 Expo dan Forum di JI EXPO2025-06-13 05:43
Prabowo Panggil Sri Mulyani hingga Airlangga Hartanto untuk Bahas APBN 20262025-06-13 05:43
Melejit 52% dalam Sepekan, Saham Emiten Logistik MPXL Masuk Radar UMA2025-06-13 05:36
Investor Kaget, Bursa Asia Tertekan Pengumuman Terbaru Soal Tarif Trump2025-06-13 05:26
Ahmad Sahroni Singgung Pawang Hujan Rara Kalau Hujan Deras Saat Formula E2025-06-13 05:21
Lapor SPT Tetap Bisa Dilakukan Saat Libur Nasional dan Cuti Bersama2025-06-13 04:47
Inovasi Digital 'Raya App' Bawa Bank Raya Raih Penghargaan Digital Innovation Awards 20252025-06-13 04:24
Catat! 5 Larangan Pada Bendera Merah Putih, Terbukti Melanggar Kena Denda Rp500 Juta2025-06-13 04:11
Annisa Pohan, Sang Permaisuri AHY Geram, Namanya Dicatut Penipu Berkedok Donasi2025-06-13 03:56
Tourism Australia dan Dwidaya Tour Berkolaborasi Perkuat Promosi Wisata di Indonesia2025-06-13 05:56
Untung Besar! Pendapatan OpenAI Tembus US$10 Miliar dalam 6 Bulan2025-06-13 05:34
Untung Besar! Pendapatan OpenAI Tembus US$10 Miliar dalam 6 Bulan2025-06-13 05:34
Keras, Para Ulama Setuju Pelaku Korupsi Bansos Dihukum Mati2025-06-13 05:24
Senangnya Bobby Nasution, Diusung PKS untuk Maju di Pilgub Sumut 2024, Siap Ladeni Petahana?2025-06-13 04:55
Anak Nurdin Abdullah Terseret Pusaran Kasus Korupsi Ayahnya2025-06-13 04:44
AKHIRNYA! Prabowo Teken Perpres Tukin Dosen, Ini Rincian Skemanya2025-06-13 04:42
Wahana Interfood (COCO) Mau Perluas Segmen Usaha, Bidik Tambahan Pendapatan hingga Miliaran2025-06-13 04:40
Semua Penumpang dan Awak Boeing 787 Air India Dinyatakan Tewas2025-06-13 04:15
Viral Mobil Berpelat Merah Sedang Nego PSK di Pinggir Jalan, Kemhan Telusuri2025-06-13 04:05