您的当前位置:首页 > 热点 > Cara Ajukan Sanggah PPPK 2024 Tahap 1, Kesempatan untuk Pelamar yang Tidak Lolos! 正文
时间:2025-06-13 05:23:55 来源:网络整理 编辑:热点
JAKARTA, DISWAY.ID- Masa sanggah untuk hasil administrasi pelamar PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Pe quickq免费版下载
JAKARTA,quickq免费版下载 DISWAY.ID- Masa sanggah untuk hasil administrasi pelamar PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) 2024 tahap 1 telah dibuka pada hari ini Sabtu, 2 November 2024.
Adapun, masa sanggah PPPK tahap 1 ini dibuka sampai tanggal 4 November 2024.
BACA JUGA:Simak Jadwal Seleksi PPPK 2024 Tahap 2, Lengkap Cara Daftarnya
Masa sanggah tersebut diperuntukkan bagi eks tenaga honorer, pelamar prioritas dan tenaga non-ASN di dalam database BKN.
Karena itu, jika tidak lolos pada seleksi administrasi, pelamar bisa melakukan sanggahan secepat mungkin.
Adanya kesempatan sanggah ini untuk hasil yang dianggap pelamar kurang memuaskan akibat adanya kesalahan verifikasi dari pihak instansi.
Hal ini membuat pelamar memiliki hak untuk mengajukan sanggah.
Apabila pelamar PPPK 2024 merasa jika kesalahan administrasi ini bukan disebabkan diri sendiri, maka mereka bisa lakukan sanggahan.
BACA JUGA:Link dan Cara Cek Pengumuman Seleksi Administrasi PPPK 2024
Dalam melakukan sanggahan ini, alasan yang diajukan pun harus disesuaikan dengan dokumen yang sudah diunggah sebelumnya, tidak dibuat-buat dan realistis.
Sebab, jika kesalahan berasal dari pelamar, maka ajuan sanggah mereka tak akan mengubah hasil verifikasi yang sudah ditetapkan.
Nah, untuk mengajukan sanggah, pelamar pun bisa melakukannya lewat portal resmi SSCASN di situs https://sscasn.bkn.go.id/.
Berikut adalah cara mengajukan sanggah PPPK 2024 tahap 1, antara lain:
BACA JUGA:10 Contoh Soal PPPK Operator Layanan Operasional dan Kunci Jawaban, Bahan Belajar untuk Peserta!
KemenPPPA: Pemberian Makanan Tidak Bergizi Termasuk Eksploitasi Anak2025-06-13 04:48
5 Bahan Dapur Pengusir Cicak, Dijamin Enggak Balik Lagi ke Rumah2025-06-13 04:43
Korlantas Polri Tambah 34 Titik ETLE di 3 Wilayah Hukum Polda Berikut Ini2025-06-13 04:27
Jokowi Ingin 2 Menteri Lobi DPR Sahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga2025-06-13 04:15
Jadwal Lengkap Acara HUT TNI di Monas 5 Oktober 2024, Jangan sampai Ketinggalan!2025-06-13 03:38
Berat Badan Meningkat? Hati2025-06-13 03:32
Sering Dianggap Sama, Apa Bedanya Kink dan Fetish?2025-06-13 03:08
Makin Informatif, Badan Geologi Terbitkan 30 Peta Geologi Indonesia2025-06-13 03:06
Diduga Terlibat Suap Tiga Hakim Kasus Ronald Tannur Ditetapkan Tersangka oleh Kejagung!2025-06-13 03:05
FOTO: Desa Meat, Sentra Kain Tenun Ulos di Danau Toba2025-06-13 02:49
Jakarta Jadi Tuan Rumah Formula E, Denger Nih Kata Mas Anies: Akan Datangkan Banyak Manfaat2025-06-13 05:22
Ferdy Sambo Divonis Mati, Keluarga: Semoga Dia Sehat Selalu di Dalam2025-06-13 05:01
Soal Chat Mesum, Polda Tunda Pemeriksaan Rizieq Shihab2025-06-13 04:10
Mahkamah Agung Dinilai Ambil Putusan Benar2025-06-13 04:09
Temuan Komnas HAM soal Kasus Penembakan Siswa SMK di Semarang: Penuhi Unsur Pelanggaran HAM2025-06-13 03:45
Heboh Ulat Beracun Pembunuh Manusia, Ini Faktanya2025-06-13 03:45
Pertolongan Pertama Disengat Tawon Agar Masalah Tak Makin Fatal2025-06-13 03:39
Mahkamah Agung Dinilai Ambil Putusan Benar2025-06-13 03:33
Dengar Ya Dengar, Anies Baswedan Berpesan: Saya Harap Kepada Semuanya...2025-06-13 03:16
Apa Itu Demosi ? Sanksi yang Diberikan Kepada Bharada E2025-06-13 02:56