Tok! Anak Usaha Widodo Makmur (WMPP) Resmi Berstatus PKPU
PT Widodo Makmur Perkasa Tbk (WMPP) menyampaikan bahwa salah satu entitas anak usahanya, PT Pasir Tengah, saat ini tengah berada dalam masa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Kabar ini disampaikan perusahaan sebagai bentuk kepatuhan terhadap ketentuan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik (POJK 31/2015).
Selain itu, untuk memenuhi Surat Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2B Nomor S-173/PM.22/2023 tanggal 16 Januari 2023 perihal Pemberitahuan Kewajiban Keterbukaan Informasi Terkait Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan Kepailitan.
Baca Juga: Resmi! PN Jakarta Pusat Tolak Permohonan PKPU terhadap Hutama Karya (PTHK)
Sekretaris Perusahaan WMPP, Exist In Exist, dalam keterbukaan informasi pada Selasa (10/6) menyatakan bahwa perkara PKPU diajukan oleh PT Tanjung Pacific terhadap PT Pasir Tengah.
Pada 5 Juni 2025, salinan putusan terhadap perkara permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) nomor 105/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst, telah diterima oleh Perseroan.
Baca Juga: Djasa Ubersakti (PTDU) Dapat Panggilan Sidang PKPU, Petinggi Angkat Bicara
"Pengadilan Negeri/Niaga Jakarta Pusat telah memutuskan untuk mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan oleh Pemohon PKPU seluruhnya. Dengan demikian, anak usaha Perseroan yaitu PT Pasir Tengah sebagai Termohon PKPU saat ini sedang dalam masa PKPU sementara," kata Exist.
Walau tengah menghadapi situasi hukum, pihak perusahaan memastikan bahwa hingga saat ini aktivitas bisnis dan operasional WMPP tetap berjalan tanpa gangguan. "Sampai dengan saat ini kegiatan operasional Perseroan masih berjalan," tegas Exist.
下一篇:Cara Daftar Jadi Peserta Upacara 17 Agustus 2024, Jangan Sampai Keliru!
相关文章:
- Biadab! KKB Serang Polsek Homeyo Papua Tengah, 1 Warga Sipil Tewas
- Polri Tangkap Dua DPO Kasus Gagal Ginjal Akut Anak
- Habib Bahar Diproses Secepat 'Kilat', Polri Diminta untuk Adil dalam Penanganan Kasus Lainnya
- Kepribadian David Diungkap Kepala Sekolah: Anak yang Baik dan Tidak Ada Masalah
- Kasus Ikan Asin, Barbie Kumalasari Susul Jadi Tersangka?
- Hukum Ziarah Kubur Sebelum Ramadan
- VIDEO: Kursi Stadion Olimpiade Paris 2024 dari Sampah Daur Ulang
- Direksi Emiten Tekstil Asia Pacific (POLY) Putuskan Mundur
- PDN Diretas dan Lumpuhkan Pelayanan Publik, Imigrasi Enggan Salahkan Pihak Lain
- Aziz Yanuar: Penjara Seharusnya Diisi Pelaku Kriminal, Bukan yang Berseberangan dengan Penguasa
相关推荐:
- Sosok Brigadir Ridhal Ali Tomi yang Bunuh Diri di Mampang, Ternyata Lulusan Bintara Polri Tahun 2009
- Kepribadian David Diungkap Kepala Sekolah: Anak yang Baik dan Tidak Ada Masalah
- Kemenkeu Resmi Pecat Rafael Alun Trisambodo dari ASN Ditjen Pajak!
- Tujuan Wisata Musim Panas Amalfi di Italia Kini Punya Bandara 'Baru'
- DPP Projo Segera Gelar Kongres, Akankah Jadi Partai Politik?
- Diungkap Densus 88 Anti Teror, Ustaz Farid Okbah Akan di...
- Doa untuk Bayi yang Baru Lahir dan Tata Cara Membacanya
- Direksi Emiten Tekstil Asia Pacific (POLY) Putuskan Mundur
- Tak Ikut Upacara di Dumai Bareng Jokowi, Megawati Ikuti Harlah Pancasila di Ende
- Polri Tangkap Dua DPO Kasus Gagal Ginjal Akut Anak
- Dorong Wisata Domestik, AirAsia Beri Diskon PPN 6% Selama Libur Sekolah
- Sandra Dewi Kembali Jalani Pemeriksaan oleh Kejagung Atas Kasus Korupsi Timah Hari Ini
- NasDem Hormati Putusan MK yang Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024
- Eks Napi Pembunuh Munir, Meninggal Dihajar Covid
- Gugat Midjourney, Disney hingga Universal Muak Sama Karya AI
- Siapa yang Pertama Kali Menggoreng Isu UAS Hina Yesus?
- Mirisnya! PPATK Bongkar 197.054 Anak 11
- PLN IP Sabet Sejumlah Penghargaan pada Top CSR Awards 2025
- Bingung dengan Istilah KIM Plus di Pilkada Jakarta, Cak Imin: Tidak ada Kimchi, Tidak ada Jong Un
- Dorong Wisata Domestik, AirAsia Beri Diskon PPN 6% Selama Libur Sekolah