您的当前位置:首页 > 焦点 > TPN Ganjar 正文
时间:2025-05-20 13:13:06 来源:网络整理 编辑:焦点
JAKARTA DISWAY.ID- Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud masih fokus mengusut dugaan Pemilu 20 quickq官网安卓下载
JAKARTA DISWAY.ID - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud masih fokus mengusut dugaan Pemilu 2024. Mereka tidak akan ikut campur dengan wacana hak angket. Direktur Eksekutif Direktorat Komunikasi Informasi dan Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud,quickq官网安卓下载 Tomi Aryanto mengatakan, fokus akan terus menyelidiki terkait dugaan yang terjadi pada pemilu 2024. Ya kita fokus di Tim Khusus yang dipimpin Pak Todung dan Pak Henry untuk mengusut dugaan kejadian yang terjadi di pemilu kemarin, katanya saat ditemui di Media Center Ganjar-Mahfud, Jalan Cemara No.19, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat 23 Februari 2024 . BACA JUGA: Perbaiki! Surya Paloh Dukung Hak Angket DPR Terkait Kecurangan Pemilu 2024 Menurutnya, saat ini Tim TPN sedang mengumpulkan semua bukti dugaan kejadian yang tersebar di berbagai TPS dan juga sedang menyelidiki adanya anomali pada sistem aplikasi SiRekap. “Itu nanti akan diproses oleh tim hukum kita dan kemudian diproses kembali sesuai koridor hukum yang tersedia,” tuturnya. BACA JUGA: Anies-Cak Imin Bakal Bertemu dengan 3 Ketum Parpol Pengusungnya Hari Ini, Bahas Hak Angket? Lebih lanjut Tomi menyampaikan, jika semua bukti kondisi sudah terkumpul, maka akan segera memahami proses tersebut dan membawa perkara itu ke jalur hukum. "Pertama kan selama ini kita sudah surati KPU untuk menanyakan bagaimana sistem penghitungan yang diperkirakan banyak kejadian itu. Kedua ke bawaslu, nanti selanjutnya bakal ke MK. Koridor nya begitu," imbuhnya. Tidak Ikut Campur Hak Angket Tomi menegaskan, jika Tim TPN tidak akan ikut campur dengan partai dan parlemen perihal Hak Angket yang sedang ramai diperbincangkan publik. "Itu bukan domain TPN.Tetapi itu domainnya partai dan parlemen. Kalau kita di TPN fokus untuk menyelidiki kasus, ya itu (tim khusus) yang dipimpin sama Pak Todung dan Pak Henry," tegas Tomi. “Fokus TPN hanya untuk mengurus dugaan kondisi yang terjadi pada proses pemilu,” kata Tomi menutup. Wacana hak angket bermula diutarakan oleh Ganjar Pranowo buntut dari adanya indikasi kondisi dalam pemilu 2024. Keinginan itu disambut baik oleh pasangan calon nomor urut 01, Anies Baswedan. Saat ini sejumlah partai pengusung masing-masing tengah berkonsolidasi untuk fokus dengan wacana hak angket di DPR. BACA JUGA: Fraksi PAN Anggap Pengajuan Hak Angket Terkait Kecurangan Pemilu Tidak Tepat Hak DPR Dikutip dari laman resmi DPR, dalam menjalankan tugas dan fungsi, khususnya terkait pelaksanaan fungsi pengawasan, DPR dibekali 3 (tiga) hak, yakni: 1. Hak Interpelasi: hak DPR untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. 2. Hak Angket: hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategi, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. 3. Hak Menyatakan Pendapat: hak DPR untuk menyatakan pendapat atas: kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau di dunia internasional; tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket; atau dugaan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum baik berupa penghinaan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela, dan/atau Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. (Candra Pratama)
Bikin Sakit, 5 Makanan Ini Tak Boleh Dikonsumsi Bersama Pepaya2025-05-20 13:04
Kalau Anies Jadi Presiden, Bakal Muncul Peristiwa2025-05-20 12:54
Dengarkan Anak Muda, SBY: Banyak Pemimpin Sama dengan Banyak Matahari, Akan Menyebabkan Kekacauan2025-05-20 12:03
Modus ASN Dishub DKI Berkali2025-05-20 11:59
Polisi Menyelidiki Kasus Penemuan Bayi Perempuan di Jembatan2025-05-20 11:52
Viral Pengemudi Ojol Vs Pemobil Baku Hantam Di Tanjung Duren, Polisi Turun Tangan2025-05-20 11:45
Jakarta Peringkat 30 Kota Termacet Di Dunia, Jalan 23 Menit Cuma Dapat 10 Km2025-05-20 11:30
Dukung Budaya Bersepeda di Belanda, Ada 14 Kota Punya Zona Tanpa Emisi2025-05-20 11:10
Komnas HAM Bakal Panggil Wali Kota Depok Minta Penjelasan Relokasi SDN Pondok Cina 12025-05-20 10:39
Rekomendasi 5 Obat Herbal Pereda Nyeri, Cenat2025-05-20 10:38
Wakil Ketua DPRD DKI Ungkap Pembangunan Trek Formula E Tidak Akan...2025-05-20 12:40
Aksi Bajing Loncat Di Cakung Kepergok Sopir Berujung Adu Mulut: Lu Nyolong!2025-05-20 12:35
Anugerah Jurnalistik BPKH 2024: Rayakan Milad ke2025-05-20 12:14
Hukuman SYL Diperberat, 12 Tahun Penjara dalam Putusan Banding2025-05-20 12:11
Banjir di Kawasan Kembangan Utara Akibat Luapan Kali Pesanggrahan Telah Surut2025-05-20 12:01
Ini Makna dan Filosofi Logo PON XXI Aceh2025-05-20 11:40
Revisi PP 109/2012 Tidak Urgen, Pengamat Sebut Ada Dorongan Lembaga Asing2025-05-20 11:32
Kalau Anies Jadi Presiden, Bakal Muncul Peristiwa2025-05-20 11:30
Gembok Dibuka, Saham Emiten Furniture LFLO Bebas dari Suspensi2025-05-20 10:39
Aksi Bajing Loncat Di Cakung Kepergok Sopir Berujung Adu Mulut: Lu Nyolong!2025-05-20 10:36