Bareskrim Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia yang Didalangi Napi, 50 Kg Sabu Disita
JAKARTA,quickq下载安卓 DISWAY.ID- Jajaran Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 50 kilogram dari Malaysia.
Dalam kasus ini sebanyak 10 orang berhasil diamankan. Pengungkapan kasus ini berawal saat penyidik menangkap tiga orang tersangka di Jalan Menang DSN, Pantai Cermin, Serdang Bedage, Sumatera Utara, Rabu, 4 Januari 2023 yang merupakan kurir narkoba jalur darat bernama Irwan, Edy Syahputra, dan Fitra.
"Kurir darat dengan barang bukti 50 kilogram sabu yang terdapat dalam mobil Honda Brio BK-1520-OG," kata Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi di gedung Bareskrim Polri, Selasa 10 Januari 2023.
BACA JUGA:7 Kurir Narkoba Jaringan Malaysia Ditangkap, Polisi Sita Barang Bukti Senilai Rp 10 Miliar
Setelah dilakukan pengembang, Polri kembali menangkap tiga tersangka lain yang tidak jauh dari lokasi tidak jauh yang diduga orang-orang yang akan menerima paket sabu tersebut untuk dibawa melalui jalur laut.
"Tim menangkap 3 tersangka lain atas nama Bukhari, Sabran alias Sadek, Jaiz alias Bulat sebagai kurir laut dan menyita 1 unit boat," ungkapnya.
Tak sampai disitu saja, Polri kembali melakukan pengembangan. Dari hasil pengembangan itu, Polri menangkap Reza yang berperan sebagai kurir.
BACA JUGA:Di Hotel Tanah Abang, Polisi Gagalkan Peredaran Sabu 9 Kilogram Jaringan Malaysia
"Tersangka Reza bahwa dia diperintahkan oleh tersangka Heru Setiawan. Tim bergerak dan mengamankan dua orang yaitu tersangka Hery Setiawan dan Zulkifli," imbuhnya.
Diketahui, Hery dan Zulkifli merupakan narapidana narkotika.
"Betul ada warga binaan jadi tersangka atas nama Zulkifli perkaranya narkoba divonis mati," tuturnya.
Adapun modus yang digunakan para pelaku untuk mengedarkan narkoba dilakukan dengan melalui jalur perairan Aceh atau Sumatera Utara.
"Menyelundupkan narkotika dari Malaysia melalui perairan ke perairan Aceh dan Sumut. Memanfaatkan jasa kurir untuk mengambil dan mengirimkan narkotika kepada pemesannya," ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu mengedarkan narkotika golongan I. Subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(责任编辑:休闲)
Diskriminasi Rekrutmen Masih Marak, Partai Buruh Desak Regulasi Tegas Soal Batas Usia dan Penampilan
Masih Ingat Peran Guru BK? Kini Setiap Guru Harus Siap Dampingi Siswa Secara Psikologis
#KurbanSengaruhItu Dompet Dhuafa Ajak Masyarakat Berkurban ke Pelosok Negeri
Soroti Bank Emas di Indonesia, Menko Airlangga: Bantu Kemandirian Industri
Maju Pilgub Jakarta, Pramono Anung Ajukan Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana
- Pakai Kupu
- Polisi Kejar Pelaku Pembakar Bocah 4 Tahun di Kosambi Tangerang
- FOTO: Menengok Pameran Kopi Internasional di JICC
- Tata Cara Lapor Diri PPG Guru Tertentu 2025 Lengkap Berkas yang Harus Dipersiapkan
- Sandiaga Beber Proyek Dandani Kepulauan Seribu, Investornya dari Qatar
- Bali, Manado, Kalimantan Dipadati Wisatawan Selama Libur Waisak, Ini Jalur Tol Paling Macet
- Hari Minggu, Buruan Klaim Saldo DANA Kaget Ratusan Ribu Ini
- Nih Data DTSEN Terbaru! Bansos PKH BPNT Mei 2025 Cair, Simak Cara Cek Nama Kamu
-
INFOGRAFIS: Kencur, Rempah yang Aromanya Bukan Main
Jakarta, CNN Indonesia-- Kencur dikenal sebagai salah satu rempah dengan aroma ya ...[详细]
-
Soroti Bank Emas di Indonesia, Menko Airlangga: Bantu Kemandirian Industri
JAKARTA, DISWAY.ID --Dengan semakin meningkatnya awareness pengelolaan uang di masa depan, tidak sed ...[详细]
-
Masih Sering Makan Mi Instan Pakai Nasi? Ini Risikonya ke Tubuh Kamu
Jakarta, CNN Indonesia-- Sajian mi instanyang dipadu bersama nasimemang enak dan mengenyangkan. Tapi ...[详细]
-
JAKARTA, DISWAY.ID- Rumor mengenai potensi merger antara dua raksasa transportasi online, Grab Holdi ...[详细]
-
Terkuak! Undip Sebut Dokter PPDS Sempat Berniat Berhenti Kuliah Sebelum Bunuh Diri
JAKARTA, DISWAY.ID -Universitas Diponegoro buka suara terkait kematian mahasiswa Program Pendidikan ...[详细]
-
Cek bkn.go.id Pengumuman PPPK 2024 Tahap 2, Ini Langkah dan Cara Lihat Nama Kamu
JAKARTA, DISWAY.ID-Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II Tah ...[详细]
-
Harga Beras di Pasar Dunia Menurun, Bapanas Perkuat Stok CPP di Indonesia
JAKARTA, DISWAY.ID --Sebagai persiapan untuk menghadapi akhir panen raya hingga akhir tahun nanti, P ...[详细]
-
Disebut Menkes Bisa Picu Kematian Dini, Apa Itu Visceral Fat?
Daftar Isi Apa itu lemak visceral? ...[详细]
-
Menkumham Supratman Bakal Lapor Jokowi Soal Putusan MK Tentang Pilkada
JAKARTA, DISWAY.ID--Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas mengaku akan mempelajari ...[详细]
-
Peningkatan Daya Saing Terhambat, Kemenperin Ungkap Alasannya
JAKARTA, DISWAY.ID--Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akhirnya buka suara dalam menanggapi kelu ...[详细]
461 Anak di Lebak Banten Tertular Covid
Literasi Gak Ketinggalan Zaman, Yuk Gaul Pakai Bahasa Daerah di Era Digital
- Jalan Sukses Peter F. Gontha, Mulai dari Dirikan Media, Java Jazz Festival, hingga Kripto
- Pacu Hilirisasi Kelapa Sawit, Kemenperin Dukung Riset MAKSI dan Kimia Farma
- Literasi Gak Ketinggalan Zaman, Yuk Gaul Pakai Bahasa Daerah di Era Digital
- Kemenperin Soal Panasonic Holdings PHK Ribuan Karyawannya: Tidak Terjadi di Indonesia
- Anak Menelan Cairan Berbahaya? Jangan Langsung Dimuntahkan
- Link dan Cara Pra Pendaftaran SPMB Jakarta 2025 Jenjang SMP, SMA dan SMK
- Jaga Ekosistem Laut Tetap Lestari, Ini Aksi Nyata BRI Menanam