Bawaslu Sebut Tidak Ada Dasar untuk Menunda Pemilu 2024!
JAKARTA,quickq网络加速器官网 DISWAY.ID--Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Puadi menyatakan penundaan penyelenggaraan Pemilu 2024 tidak mungkin dilakukan hanya berdasarkan pada amar putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Menurutnya, penundaan Pemilu hanya dapat dilakukan jika ada perubahan terhadap UUD 1945.
BACA JUGA:Luis Milla Liburkan Seluruh Pemain Persib : Berharap Penundaan Tidak Terulang Kembali!
Puadi juga menegaskan putusan perdata tidak memiliki sifat erga omnes, yakni berlaku bagi seluruh rakyat Indonesia.
"Pasal 22E ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI 1945 juga telah menggariskan pemilu untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden dan wakil presiden dilakukan setiap lima tahun sekali. Hal demikian juga diatur dalam Pasal 167 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," ujar Puada dalam keterangan resminya, Jumat 3 Maret 2023 kemarin.
BACA JUGA:Polisi Berikan Trauma Healing Korban Kebakaran Depo Pertamina
“Indonesia tidak mengenal adanya penundaan Pemilu, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu. "Yang ada dalam UU tersebut, hanya Pemilu susulan dan Pemilu lanjutan," tambahnya.
Puadi menyampaikan pula terkait dengan putusan PN Jakarta Pusat mengenai gugatan Partai Prima, Bawaslu secara kelembagaan sedang melakukan kajian terkait implikasinya terhadap Bawaslu.
Majelis Hakim PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima
Sebelumnya pada Kamis 2 Maret 2023, Majelis Hakim PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024, dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari.
BACA JUGA:Terjunkan Unit K-9, Polda Metro Terus Lakukan Pencarian Korban Kebakaran Depo Pertamina Plumpang
“Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari,” ucap majelis hakim yang diketuai oleh Oyong, dikutip dari putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim memerintahkan KPU untuk tidak melanjutkan sisa tahapan Pemilu 2024 guna memulihkan dan menciptakan keadaan yang adil serta melindungi agar sedini mungkin tidak terjadi lagi kejadian-kejadian lain akibat kesalahan, ketidakcermatan, ketidaktelitian, ketidakprofesionalan, dan ketidakadilan yang dilakukan KPU sebagai pihak tergugat.
BACA JUGA:Para Saksi dan CCTV Kebakaran Depo Pertamina Diperiksa Polisi
- 1
- 2
- »
(责任编辑:知识)
FOTO: Lampion
Emiten Tambang Low Tuck Kwong (MYOH) Sebar Dividen USD8 Juta, Telisik Jadwalnya!
Kejagung Geledah Rumah Harvey Moeis Suami Sandra Dewi
Sopir Avanza Diperiksa Pasca Kecelakaan Cipali yang Tewaskan Korban
Venesia Batasi Rombongan Tur Wisata, Tak Boleh Lebih dari 25 Orang
- Momen Makan Malam Prabowo dan Jokowi di Kertanegara Semalam, Apa yang Dibahas?
- Jalur Kereta Internasional Vietnam
- Makin Panas! Saham Global Rontok Usai China Balas Dendam atas Kebijakan Tarif Trump
- Kao Indonesia Pasang PLTS 6,53 MWp, Jadi Solar Power Terbesar di Grup Kao Asia
- Tingkatkan Produktifitas Masyarakat Pengepul Barang Bekas, UTA’45 Jakarta Sumbang Alat Press Kaleng
- Ketegangan China–Taiwan Memanas, Saling Tuduh Soal Serangan Siber
- FOTO: Berburu Cantik Rona Ungu di Ladang Lavender Prancis
- INFOGRAFIS: Pertolongan Pertama pada Korban Henti Jantung
-
FOTO: Berkunjung ke Festival Memancing di Atas Es Korsel
Jakarta, CNN Indonesia-- Festival memancing es tahunan yang terkenal di dunia aka ...[详细]
-
Pangkoarmada III Sebut Bentrokan TNI AL dengan Brimob dapat Diredam
PAPUA, DISWAY.ID-- Bentrokan yang melibatkan anggota TNI Angkatan Laut (TNI AL) dan Oknum Brimob di ...[详细]
-
Andhi Pramono dan Wahono Saputra Penuhi Panggilan KPK Hari Ini
Warta Ekonomi, Jakarta - Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono dan Kepala Kantor Pajak ...[详细]
-
Dermaga TNI AL Tawiri Jadi Basis Strategis di Timur RI, Dongkrak Ekonomi Ambon
Warta Ekonomi, Jakarta - Dermaga TNI AL Tawiri di Teluk Ambon kini menjadi infrastruktur vital perta ...[详细]
-
Kuasa Hukum Bambang Trihatmodjo Tegaskan Dana Talangan Se games 1997 Bukan dari APBN
Warta Ekonomi, Jakarta - Tim Kuasa Hukum Bambang Trihatmodjo, Hardjuno Wiwoho menegaskan dana talan ...[详细]
-
Emiten Tambang Low Tuck Kwong (MYOH) Sebar Dividen USD8 Juta, Telisik Jadwalnya!
Warta Ekonomi, Jakarta - Emiten tambang milik taipan Low Tuck Kwong, PT Samindo Resources Tbk (MYOH) ...[详细]
-
Kemenekraf Hadirkan Paket Spesial Kolaborasi Industri Gim dan Kuliner
Warta Ekonomi, Jakarta - Wakil Menteri Ekonomi Kreatif (Wamenekraf) Irene Umar melakukan audiensi de ...[详细]
-
Ciri Kecanduan Judi Online Kata Psikolog, Butuh Perawatan Ahli
Jakarta, CNN Indonesia-- Psikolog mengungkap beberapa ciri kecanduan judi onlinebahkan tak disadari ...[详细]
-
Gelar Doktor Bahlil Ditangguhkan, UI Akui Ada Kesalahan Akademik dan Etika
JAKARTA, DISWAY.ID– Gelar Doktor atau S3 Bahlil Lahadalia ditangguhkan oleh Universitas Indone ...[详细]
-
Feri Amsari: Penyingkiran Brigjen Endar Diduga Upaya untuk Merekayasa Alat Bukti Korupsi!
Warta Ekonomi, Jakarta - Buntut kasus pemberhentian paksa Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direk ...[详细]