KPK Mencegah 21 Orang ke Luar Negeri Dalam Kasus Hibah Pemprov Jatim
JAKARTA,www.quickq.io DISWAY.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Dirjen Imigrasi Kementerian Perhubungan (Kemenhub) lakukan pencegahan perjalanan ke luar negeri.
Pencegahan selama enam bulan itu dilakukan erhadap 21 orang yang diduga terlibat pada kasus dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019-2022.
BACA JUGA:Wali Kota Semarang Mangkir Pemeriksaan Hari Ini, KPK Jadwalkan Ulang
BACA JUGA:KPK Sita Rp 1 Miliar dan 9.650 Euro dalam Penggeledahan di Wilayah Semarang
“Bahwa pada tanggal 26 Juli 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi telah mengeluarkan surat keputusan nomor 965 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama 21 orang” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, pada Selasa, 30 Juli 2024.
Pihak yang dilakukan pencegahan tersebut, diantaranya anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, KUS; anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, AI; anggota DPRD Jawa Timur, AS; anggota DPRD Kabupaten Sampang, FA; anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, MAH; anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, JJ.
Selanjutnya, dari pihak swasta, inisial BW; swasta, inisial JPP; swasta, inisial HAS; swasta, inisial SUK; swasta, inisial AR; swasta, inisial WK; swasta, inisial AJ; swasta, inisial MAS; swasta, inisial AA; swasta, inisial AH; swasta, inisial AYM; swasta, inisial RYS; swasta, inisial MF; swasta, inisial AM; dan swasta, inisial MM.
“Larangan bepergian ke luar negeri berlaku selama 6 bulan ke depan” kata Tessa.
BACA JUGA:Waduh, Kuasa Hukum PDIP Sebut KPK Geledah Rumah Donny Istiqomah Tanpa Surat dari Pengadilan!
Sebelumnya, KPK telah memeriksaan saksi-saksi sebanyak 34 orang saksi, 4 diantaranya tidak hadir dengan alasan ibadah haji dan sakit.
Lebih lanjut, Tessa mengungkapkan untuk saksi-saksi yang hadir, terdiri dari 4 anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, 2 anggota DPRD Kabupaten, dan sisanya merupakan pihak swasta.
Para saksi dipanggil penyidik KPK untuk didalami soal proses pengurusan dana hibab untuk kelompok masyarakat, hingga ke tangan kelompok-kelompok masyarakat.
Tak hanya itu, Tessa mengungkapkan bahwa pemeriksaan ini dilakukan terkait dengan pemberian dan penerimaan suap terkait dengan pengurusan dana hibah tersebut.
BACA JUGA:KPK Panggil Mbak Ita dan Suami Terkait Kasus Korupsi Pemkot Semarang
- 1
- 2
- »
(责任编辑:休闲)
- Disetujui Jokowi, Ini Dia Daftar Hari Libur dan Cuti Bersama ASN 2024
- Skandal Mahasiswa yang Tilap Uang Tiket Coldplay Senilai Rp1,2 Miliar
- WHO Sebut Lebih dari 40 Atlet Olimpiade Paris Positif Covid
- Terlibat Kecelakaan di Tol Batang, KNKT: PO Rosalia Indah Salahi Aturan
- Warganet Ngamuk: Astaghfirullah... Di Otaknya Cuma Cara Jatuhkan Anies Baswedan
- Terlibat Kecelakaan di Tol Batang, KNKT: PO Rosalia Indah Salahi Aturan
- Bukan Cuma Jepang, Bursa Asia Dibayangi Ketidakpastian Manuver Trump
- Penerbangan Jakarta
- Soal Bansos, Anies Tegas Sebut Perubahan Bukan Menghentikan: Justru Plus!
- Kuasa Hukum Staf Hasto PDIP Laporkan Penyidik KPK ke Dewas, Tunjukkan Bukti Baru Kasus Harun Masiku
- Berapa Lama Nasi Bisa Disimpan di Kulkas dan Freezer?
- Viral di Media Sosial, Apa Arti Marriage is Scary?
- Masyarakat Sebut MBG Bisa Buka Lapangan Kerja Baru di Indonesia
- Skandal Mahasiswa yang Tilap Uang Tiket Coldplay Senilai Rp1,2 Miliar
- Bangganya Menhan Prabowo Pada Universitas Pertahanan, 75 Wisudawan Lulus dari Kedokteran Militer
- Harga Emas Kembali Anjlok, Investor Tunggu Data Ekonomi Terbaru AS
- FOTO: Tradisi Musim Panas di Jepang, Berkunjung ke Rumah Hantu
- Sah! Pengadilan Putuskan Adhi Persada Properti Lolos PKPU
- Table Manner Lagi Ramai Di Medsos, Memang Penting?
- WHO Sebut Lebih dari 40 Atlet Olimpiade Paris Positif Covid