Vaksin Pneumonia: Untuk Siapa dan Kapan Waktu Pemberiannya?
Daftar Isi
- Golongan yang mendapatkan vaksin pneumonia
- Jadwal pemberian vaksin pneumonia
- Anak
- Orang dewasa
Pneumonia merupakan kondisi di saat parumengalami peradangan akibat infeksi bakteriataupun virus yang masuk ke dalam tubuh. Pneumonia yang tidak ditangani dengan serius dapat menyebabkan komplikasi serius yang fatal.
Oleh karena itu, diperlukan pencegahan yang tepat untuk menghindari diri dari serangan pneumonia. Terdapat beragam cara untuk mencegah infeksi pneumonia, salah satunya dengan pemberian vaksin.
Vaksin pneumonia merupakan upaya menurunkan risiko seseorang terkena radang paru akibat infeksi bakteri Streptococcus pneumoniaeatau bakteri pneumokokus. Pemberian vaksin ini dapat meringankan gejala serta mencegah risiko terjadinya komplikasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Golongan yang mendapatkan vaksin pneumonia
Berdasarkan tujuan utamanya, vaksin pneumonia diberikan pada beberapa kelompok maupun kondisi berikut ini, melansir dari berbagai sumber:
- Anak yang berusia kurang dari 5 tahun
- Lansia
- Orang yang memiliki sistem kekebalan tubuh, termasuk mereka yang sedang menjalani kemoterapi, penyandang diabetes, maupun pengidap HIV
- Memiliki kelainan bawaan, terutama penyakit jantung bawaan
- Menderita penyakit kronis, seperti asma, diabetes, dan gagal ginjal kronis
- Mengalami kelainan darah, seperti thalassemia dan anemia sel sabit
- Memiliki riwayat operasi, seperti operasi implan koklea, transplantasi organ, atau pengangkatan limpa
- Memiliki kebiasaan merokok
Selain golongan orang tersebut, vaksin pneumonia juga sering kali diberikan untuk calon jamaah haji dan umrah sebelum keberangkatan. Meski bukan menjadi vaksinasi wajib untuk beribadah haji dan umrah, vaksin pneumonia dapat membantu melindungi kesehatan para jamaah, supaya ibadah dapat dilakukan dengan maksimal.
Jadwal pemberian vaksin pneumonia
Ada perbedaan jadwal pemberian vaksin pneumonia berdasarkan kelompok usianya. Berikut ini adalah jadwalnya.
Anak
Anak berusia kurang dari 1 tahun akan mendapatkan 3 dosis vaksin pneumonia, dengan jadwal vaksinasi pertama pada saat berusia 2 bulan, kemudian dosis kedua saat berusia 4 bulan, dan dosis terakhir diberikan saat usia 6 bulan.
Adapun, vaksin untuk dosis pengulangan diberikan pada saat anak menginjak usia 12-15 bulan.
![]() |
Orang dewasa
Orang dewasa akan mendapatkan vaksin pneumonia dalam 2 tahap. Pertama, diberikan vaksin jenis PCV, lalu yang kedua dilanjutkan dengan pemberian vaksin pneumonia jenis PPV dengan jeda pemberian 1 tahun setelah vaksinasi PCV.
[Gambas:Video CNN]
(aur/isn)(责任编辑:娱乐)
- OJK Belum Atur Backdoor Listing, Tapi Awasi Ketat Transaksinya!
- Syarat Putin Mau Ketemu Zelenskiy, Ini Bocoran Kremlin
- Jelang 70 Hari Pemerintahannya Berakhir, Jokowi Kukuhkan 76 Anggota Paskibraka 2024
- Telkom dan Palo Alto Networks Berkolaborasi untuk Perkuat Keamanan Siber
- Banyak Orang Ternyata Tak Suka Pesan Tiket Pesawat di Ponsel, Kenapa?
- Bukan Kerugian Negara, BLT Minyak Goreng Disebut Karena Kenaikan Harga
- Jokowi Jawab Isu Reshuffle Kabinet, Tegaskan Punya Hak Prerogatif
- Jakarta Light Festival di Kota Tua, Atraksi Cahaya di Malam Tahun Baru
- 8 Maskapai Penerbangan Ini Punya Tiket Pesawat Termahal di Dunia
- BPIP Gandeng Pemkab Klaten dan Universitas Diponegoro Kuatkan Ideologi Pancasila
- Kombinasi Kelor dan Telur Jadi Pengganti Nutrisi Susu, Bisakah?
- Laporkan Farida Nurhan Dugaan Pencemaran Nama Baik, Codeblu Diperiksa sebagai Pelapor
- Anies Baswedan Respons Santai Soal Gugatan Usia Capres dan Cawapres 35 Tahun: Saya Percaya MK
- NasDem Tinggalkan Anies Baswedan, Jubir Relawan Prihatin Adanya Intimidasi
- Kasus Pendaftaran IMEI Ilegal Bikin Negara Rugi Rp353 Miliar
- Sambut Tim Verifikator KKS Nasional, Mas Dhito: Semoga Kabupaten Kediri Betul
- Bukan Kerugian Negara, BLT Minyak Goreng Disebut Karena Kenaikan Harga
- NasDem Tinggalkan Anies Baswedan, Jubir Relawan Prihatin Adanya Intimidasi
- Polisi Akui Belum Juga Tangkap Pelaku Pembunuhan Editor Metro TV
- Kecewa Pembatas Jalur Sepeda Dicopot, B2W Bakal Gugat Dishub DKI