您现在的位置是:安卓系统quickq下载 > 娱乐

Tok! Sofyan Basir Divonis Bebas

安卓系统quickq下载2025-05-22 22:47:20【娱乐】2人已围观

简介Warta Ekonomi, Jakarta - Hakim Ketua Hariono saat membacakan amar putusan dalam sidang, mengatakan m quickq软件官方下载

Warta Ekonomi,quickq软件官方下载 Jakarta -

Hakim Ketua Hariono saat membacakan amar putusan dalam sidang, mengatakan mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir divonis bebas. Sofyan sendiri dinyatakan tidak terbukti memfasilitasi pemberian suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo kepada mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Mensos Idrus Marham. 

"Mengadili menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan pertama dan kedua," katanya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta, Senin (4/11/2019).

Tok! Sofyan Basir Divonis Bebas

Tok! Sofyan Basir Divonis Bebas

Baca Juga: Kisah Haru Anak Pedagang Ayam yang Terpilih Jadi Wakil Menteri Sofyan Djalil

Tok! Sofyan Basir Divonis Bebas

Baca Juga: Jakarta Mati Lampu, Sofyan Basir Bersuara: Ini Paling Parah

Tok! Sofyan Basir Divonis Bebas

Lanjutnya, dalam pertimbangannya, Hariono berkesimpulan Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum.

"Maka terdakwa harus dibebaskan," kata Hariono.

Sebelumnya pada Senin (7/10) lalu, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Sofyan dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp200 juta. Sofyan didakwa mengetahui rencana pemberian uang kepada Partai Golkar.

很赞哦!(5)