首页 > 综合
DPR Geram! Terpidana Kasus Sabu 402 Kg Lolos dari Hukuman Mati
发布日期:2025-06-12 03:20:30
浏览次数:511
Warta Ekonomi,quickq官方网站入口 Jakarta -

Enam orang terpidana pada kasus narkotika jenis sabu-sabu seberat 402 kilogram yang dikemas mirip bola dinyatakan lolos dari hukuman mati. Sejumlah anggota DPR heran mengapa hakim meloloskan para terpidana itu dari hukuman mati.

"Untuk kejahatan luar biasa narkoba dengan barang bukti sedemikian besar, pengurangan hukuman yang dilakukan oleh PT (Pengadilan Tinggi) Bandung tentu cukup mengagetkan dan menimbulkan tanda tanya besar," kata Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Demokrat Didik Mukrianto, kepada wartawan, Minggu (27/6/2021).

DPR Geram! Terpidana Kasus Sabu 402 Kg Lolos dari Hukuman Mati

DPR Geram! Terpidana Kasus Sabu 402 Kg Lolos dari Hukuman Mati

Didik mengatakan hukuman mati bagi pelaku kejahatan narkoba bukan hanya untuk memberikan hukuman setimpal ataupun untuk memberikan efek jera semata. Tidak kalah penting adalah untuk melindungi masyarakat dan menyelamatkan anak-anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.

DPR Geram! Terpidana Kasus Sabu 402 Kg Lolos dari Hukuman Mati

"Indonesia telah terikat dengan konvensi internasional narkotika dan psikotropika yang telah diratifikasi menjadi hukum nasional dalam Undang-Undang Narkotika. Oleh sebab itu, Indonesia justru berkewajiban menjaga warga negaranya dari ancaman jaringan peredaran gelap narkotika skala internasional, dengan menerapkan hukuman yang efektif dan maksimal," ucapnya.

DPR Geram! Terpidana Kasus Sabu 402 Kg Lolos dari Hukuman Mati

Halaman Berikutnya

Halaman:

上一篇:Airlangga Hartato Bocorkan Sosok Capres dan Cawapres dari KIB
下一篇:Data dari China, 85 persen Total Emisi Karbon Sumbernya Transportasi Darat
相关文章