综合

HT: Saya Percaya Tuhan Membela Kebenaran

时间:2010-12-5 17:23:32  作者:热点   来源:焦点  查看:  评论:0
内容摘要:Warta Ekonomi, Jakarta - CEO?MNC Grup Hary Tanoesoedibjo akhirnya selesai menjalani pemeriksaan dala quickq ios下载

Warta Ekonomi,quickq ios下载 Jakarta -

CEO?MNC Grup Hary Tanoesoedibjo akhirnya selesai menjalani pemeriksaan dalam?kasus SMS kepada Jaksa Yulianto. HT -sapaan Hary Tanoe- mengaku bahwa kasus yang menjeratkan sebenarnya tidak bermuatan pidana. Meski begitu, HT menganggap orang benar akan selalu dilindungi dan dapat petunjuk.

"Saya percaya Tuhan pasti membela kebenaran,? kata HT usai diperiksa di Dit Tipid Siber Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (7/7/2017).

HT: Saya Percaya Tuhan Membela Kebenaran

HT: Saya Percaya Tuhan Membela Kebenaran

HT menilai bahwa kasus ini sengaja diangkat. Dia tidak mau menyimpulkan bahwa kasus ini adalah bentuk kriminalisasi tapi menurutnya masyarakat sudah cerdas menilai. "Teman-teman media nilai sendiri. Ini SMS setahun enam bulan yang lalu dan sudah diam lama. Kemudian awal Mei dilakukan penyidikan lagi dan dibuka lagi dan ramai seperti sekarang,? kata dia.

HT: Saya Percaya Tuhan Membela Kebenaran

HT menambahkan ada hubungan politis dalam kasus ini. Hal ini mengingat dia merupakan pendiri sekaligus Ketum Partai Perindo. "Saya ingin melihat bangsa kita ini baik. Saya mengorbankan bisnis saya untuk terjun di bidang politik dengan susah payah terjun sendiri dan banyak bersinggungan dengan masyarakat bawah," katanya.

HT: Saya Percaya Tuhan Membela Kebenaran

Di samping itu, HT mengklaim bahwa tidak ada unsur dalam sangkaan dalam UU ITE yang menjeratnya. Sebab, dalam UU ITE Nomer 11 Pasal 29 Tahun 2008 atau pada perubahan UU ITE Pasal 45 (b) Tahun 2016 itu tidak ada unsur-unsur kekerasan maupun pengancaman yang dilakukan terhadap pribadi seseorang.

"Dan dipenjelasan UU ITE tahun 2016 Pasal 45 (b) ditambahkan di situ dan mengakibatkan kekerasan fisik psikis dan kerugian materi. Kalau di sini mengakibatkan kekerasan fisik, kan tidak. Kemudian kerugian material juga tidak," beber HT.

Seharusnya, lanjut HT, penyidik dapat terlebih dahulu membuktikan secara konkret apakah si penerima SMS yang dikirimkannya dapat terganggu mentalnya. "Jadi tidak bisa dengan pengakuan seseorang. ?Saya merasa takut karena ada SMS seperti itu, saya merasa terancam'. Itu harus dibuktikan apakah ada akibat negatifnya," pungkas dia.

copyright © 2025 powered by 安卓系统quickq下载   sitemap