Saat ini, masih banyak aturan pemerintah daerah (perda) yang bersifat diskriminatif gender. Kebanyakan dari aturan diskriminatif itu menyasar perempuan.
Deputi Bidang Kesetaraan Gender Kementerian Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Rini Handayani mengatakan, ada 305 peraturan diskriminatif yang sedang dianalisis.
Lihat Juga :![]() |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak adanya perspektif gender dalam penyusunan aturan menjadi salah satu alasan mengapa masih banyak perda yang bersifat diskriminatif terhadap gender, khususnya perempuan, yang masih berseliweran hingga saat ini.
"Memang tidak semua SDM yang susu peraturan memiliki perspektif gender," ujar Rini menegaskan.
Menurut Rini, tak cuma pembuat kebijakan, semua kalangan masyarakat seyogianya memiliki pemahaman berdasarkan perspektif gender.
"Dari keluarga harus diterapkan [perspektif gender]. Ini yang masih PR banyak. Harapannya memang harus berubah," ujar Rini.
Lihat Juga :![]() |
Nantinya, semua perda yang telah selesai dianalisis ini akan segera diajukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk segera ditindaklanjuti.
"Tentu sesuai aturan memang kewenangan Kemendagri," kata Rini.
(tst/asr)