您现在的位置是:安卓系统quickq下载 > 娱乐

Meski Kerap Kerjasama, Pemprov DKI Juga Cabut Izin Kegiatan ACT

安卓系统quickq下载2025-06-11 05:48:11【娱乐】8人已围观

简介Warta Ekonomi, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga ikut mencabut izin kegiatan quickq手机安卓下载

Warta Ekonomi,quickq手机安卓下载 Jakarta -

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga ikut mencabut izin kegiatan Aksi Cepat Tanggap (ACT) setelah adanya dugaan peggelapan dana donatur umat. Pencabutan izin ini dilakukan setelah Kementerian Sosial mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB).

Hal ini dikatakan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. Ia menyebut setelah Kemensos mencabut izin ACT, secara otomatis izin yang terdaftar di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMTSP) juga ikut tercabut.

Meski Kerap Kerjasama, Pemprov DKI Juga Cabut Izin Kegiatan ACT

Meski Kerap Kerjasama, Pemprov DKI Juga Cabut Izin Kegiatan ACT

Baca Juga: Masih Ada Saja yang Bela ACT, Denny Siregar Langsung Mengaku Dirinya Jijik

Meski Kerap Kerjasama, Pemprov DKI Juga Cabut Izin Kegiatan ACT

"Terkait masalah ACT, izinnya sudah dicabut oleh Kemensos. Kan sudah otomatis. Kalau izin usahanya dicabut, berarti (kegiatan) yang lain tidak bisa. Sekalipun izin domisili masih ada, kan tidak bisa berlaku kalau izin usahanya tidak ada," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (8/7/2022).

Meski Kerap Kerjasama, Pemprov DKI Juga Cabut Izin Kegiatan ACT

Selain itu, Riza juga menyatakan dalam waktu dekat ini pihaknya tidak akan melakukan kerja sama bersama ACT. Karena selain izinnya dicabut, rekening ACT telah diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Ya, tentu semua kerja sama terputus, otomatis, dan juga kita akan lakukan berbagai evaluasi. Semua kita lakukan evaluasi, pengawasan, monitoring, dan pemeriksaan," pungkasnya.

Sebelumnya diketahui, ternyata izin kegiatan ACT juga terdaftar di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMTSP) DKI Jakarta.

Ketika ditanya perihal itu, Kepala Dinas PMTSP DKI Jakarta Benni Aguscandra membenarkannya. Izin operasi ACT terdaftar dengan nomor 155/F.3/31.74.04.1003/-1.848/e/2019.

Halaman Berikutnya

Halaman:

  • 1
  • 2

很赞哦!(98265)