时间:2025-06-08 08:40:57 来源:网络整理 编辑:知识
JAKARTA, DISWAY.ID -Partai Berkarya menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Pengadilan Negeri (P quickq官网是哪个
JAKARTA,quickq官网是哪个 DISWAY.ID -Partai Berkarya menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Selasa, 4 April 2023 lalu.
Ketua Umum Partai Berkarya, Mayjen (Purn) Muchdi Purwoprandjono mengaku bahwa gugatan yang dilayangkannya itu terinspirasi dari langkah Partai Rakyat, Adil dan Makmur (PRIMA).
Saat itu, PRIMA juga menggugat KPU RI dengan kasus perdata pada 8 Desember 2022 lalu dan gugatan tersebu pun dikabulkan oleh Majelis Hakim pada 2 Maret 2023.
BACA JUGA:Polri Bantah Keras, Tidak Benar Senjata Dito Mahendra Milik Kodam IV Diponegoro
Menurutnya, dengan melihat PRIMA yang gugatannya dikabulkan, maka Partai Berkarya juga mengikuti cara PRIMA dengan menggugat KPU atas kasus perdata.
“Ya terinspirasi juga gitu kan, kita lagi cari-cari mau kepada siapa laporan,” ujar Mayjen (Purn) Muchdi Purwoprandjono saat dihubungi Disway.id, Jumat, 7 April 2023.
“Kita sama-sama partai politik, kita ajukan keberatan juga. kalau PRIMA saja diterima, kenapa kita tidak,” lanjutnya.
Begitu pula dengan petitum yang diajukan oleh Partai Berkarya. Salah satunya, yaitu terkait penundaan pemilu 2024. Muchdi Purwoprandjono alias Muchdi PR mengaku bahwa petitum tersebut terinspirasi dari PRIMA.
BACA JUGA:Geger Dukun Pengganda Uang di Banjarnegara, Cara Habisi Korbannya Terungkap Mengerikan
“Sekarangkan begini, kalau KPUnya tidak perform ya kenapa pemilu dilanjutkan. kita kan punya pemilih, anggota sampai tiga juta orang, kita minta keadilan. Kalau PRIMA lewat jalur pengadilan bisa, ya kami ikuti PRIMA saja,” imbuhnya.
Tidak hanya itu, lanjut Muchdi PR, dia yakin kalau gugatan yang dilayangkan oleh Partai Berkarya akan dikabulkan oleh Majelis Hakim PN Jakarta Pusat.
“Optimis dikabulkan, orang saya peserta pemilu 2019 dapet suara 2,09 persen,” tambahnya.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan laman SIPP PN Jakarta Pusat, gugatan Partai Berkarya terdaftar dengan Nomor 219/PDT.G/2023/PN Jkt.Pst dan terdapat 8 petitum.
Adapun 8 petitum yang disampaikan oleh Partai Berkarya terhadap KPU RI sebagai berikut:
FOTO: Haru Peziarah Sentuh Ka'bah Setelah Ditutup Akibat Pemeliharaan2025-06-08 08:21
Duh Mas Anies, Duit Mulu yang Dimasalahin2025-06-08 08:09
PII dan Kejaksaan Agung Kerja Sama dalam Bidang Perdata2025-06-08 08:03
Resmi! PN Jakarta Pusat Tolak Gugatan PKPU terhadap Hutama Karya (PTHK)2025-06-08 08:00
5 Warna Rambut yang Bakal Tren di 2024, Warna Dasar Cokelat2025-06-08 07:49
Polisi Batal Pemeriksa Sekjen PSSI, Ini Jadwal Berikutnya2025-06-08 07:33
DPR Persilahkan Presiden Prabowo Kirim Surpres RUU Perampasan Aset Baru2025-06-08 07:14
Ancam Anies: Warga yang Terlanjur Mudik, Belum Tentu Anda Bisa Balik ke Jakarta!2025-06-08 07:04
GRATIS! Ayo Ikut Mudik Bareng ke Kudus, Syarat dan Caranya Simak di Sini2025-06-08 06:44
Menteri Jonan dan Politikus Golkar Batal Jadi Saksi Eni Saragih, Alasannya?2025-06-08 06:29
7 Buah yang Tingkatkan Produksi Kolagen, Bikin Kulit Makin Kenyal2025-06-08 08:35
Duh Mas Anies, Duit Mulu yang Dimasalahin2025-06-08 08:32
Rekomendasi Kos Bandung Rp2 Jutaan, 5 Pilihan Dekat Kampus Ternama2025-06-08 08:17
Usai Bertemu 8 Dubes, Prabowo Bakal Langsung Gas ke Halal Bihalal Purnawirawan TNI AD2025-06-08 07:57
Pemeriksaan di Bandara Jadi Ribet, Penumpang Jangan Lakukan 2 Hal Ini2025-06-08 07:54
Seruan Terbaru Anies: Yang Berkerumun di Jalan, Kita Angkut!2025-06-08 07:43
Usai Bertemu 8 Dubes, Prabowo Bakal Langsung Gas ke Halal Bihalal Purnawirawan TNI AD2025-06-08 06:56
Bill Gates Beri Catatan Penting untuk Program MBG di Indonesia, Ini Isinya2025-06-08 06:54
Perhatikan 4 Hal Penting Ini saat Mencoba Tester Makeup di Mal2025-06-08 06:35
Sistem Alih Daya Dinilai Mirip Perbudakan Modern, Buruh Soroti Penyimpangan UU Cipta Kerja2025-06-08 06:09