Batas Waktu dan Tutorial Isi PDSS untuk SNBP di SNPMB 2025, Simak Caranya
JAKARTA,quickq会员价格表 DISWAY.ID -Tahun 2025 ada dua cara untuk mengisi Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) yang bisa dijadikan opsi untuk semua sekolah di Tanah Air.
Kedua mekanisme tersebut bisa dilakukan secara manual atau melakukan sinkronisasi dengan data yang tertera di dalam sistem e-Rapor.
Untuk proses pengisian PDSS sendiri dapat dilakukan atau hanya bisa diterapkan menggunakan akun yang sudah didaftarkan sebelumnya.
Selain itu juga haus ada aktivasi lewat situs resmi yang dimiliki oleh SNPMB.
BACA JUGA:SNPMB 2025 Segera Dibuka, Simak Tata Cara Pengisian PDSS Sekolah Manual dan E-Rapor
Batas waktu pengisian PDSS yang dilakukan sekolah tahun 2025 ini sampai kapan?
Pengisian PDSS dapat dilakukan per hari ini, Senin, 6 Januari 2025 hingga Jumat, 31 Januari 2025.
Pengisian PDSS menggunakan e-Rapor diterapkan karena mampu mengefisiensikan waktu tanpa harus ribet dan memerlukan waktu lama.
Terlebih jika sekolah sudah memiliki data siswa yang sah (eligible), maka diyakini tak sampai 1 jam prosesnya sudah selesai.
BACA JUGA:Cara Mudah Isi PDSS 2023 Melalui Link Ini, Simak Jadwal Terbaru SNBP atau SNMPTN
Dua Mekanisme Pengisian PDSS Manual dan Sinkronisasi e-Rapor 2025
Untuk pengisian manual, langkah-langkah yang harus dilakukan adalah sebagai berikut:
1. Pertama-tama, masuk ke portal PDSS melalui tautan https://pdss-snbp-snpmb.bppp.kemdikbud.go.id menggunakan akun yang telah terdaftar di portal snpmb.
2. Periksa dan verifikasi profil sekolah pada sidebar "Profil" yang berisikan Informasi Sekolah dan Kepala Sekolah.
3. Pilih mekanisme pengisian manual.
4. Isi jenis studi yang berlaku di sekolah, termasuk ketetapan akselerasi atau kebijakan lainnya.
- 1
- 2
- 3
- »
(责任编辑:综合)
- Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2024 Tentang Pakaian Kerja Pegawai, Berikut Isinya
- RI Jajaki Peluang Kerja Sama dengan BRICS Terkait Transisi Energi
- Pasca Insiden Tembok Roboh, Proses KBM di MTsN 19 Jakarta Sementara Dialihkan ke MAN 11
- Pengamat Ungkap 3 Pelanggaran Dalam Tragedi Kanjuruhan
- Kejagung Kebut Berkas Perkara Zarof Ricar dalam Kasus Suap Ronald Tannur
- Firli Bahuri Belum Konfirmasi Kehadirannya di PMJ, Mangkir Lagi?
- Pasca Insiden Tembok Roboh, Proses KBM di MTsN 19 Jakarta Sementara Dialihkan ke MAN 11
- Ramai Wisatawan Batalkan Liburan ke Pangandaran Imbas Isu Megathrust
- 110 Juta Orang Bergerak Selama Perjalanan Libur Nataru, Pengendara Wajib Utamakan Keselamatan
- Jarang Disadari, 6 Kebiasaan Ini Bisa Bikin Kamu Enggak Bahagia
- Pesan Jokowi ke Para Bacapres: Kerukunan dan Persatuan Jangan Dikorbankan
- 5 Bandara di Indonesia dengan Arsitektur Unik
- Kotak Kosong Menang, Komisi II DPR dan KPU Sepakat Gelar Pilkada Ulang Tahun 2025
- Maruarar Pasang Badan: 'Gagal 3 Juta Rumah? Saya Siap Di
- Polda Kaltim Tetapkan Kapten Kapal MV Ever Judger Tersangka Tumpahan Minyak
- Duo Bandit Terekam CCTV Gasak Honda Beat Dalam Gang di Kalideres Jakarta Barat
- Apa Itu Susu Ikan? Kenali Bedanya dengan Susu Sapi
- FOTO: Tradisi Perayaan Maulid Nabi Muhammad di Berbagai Negara
- Anies Mau Bikin Ormas, Cak Imin: Belum Diberi Tahu dan Tidak Tahu
- Sambut UU PDP, Grab Gelar Indonesia Privacy and Security Summit 2023