- Warta Ekonomi,quickq最新官方下载ios Jakarta -
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang merupakan pakar hukum tata negara, Mahfud MD, mengatakan Abu Bakar Ba'asyir hanya bisa mendapatkan pembebasan bersyarat. Karena itu, harus memenuhi syarat-syarat yang diatur ketentuan hukum.
"Tak mungkin Abu Bakar Ba'asyir (ABB) dikeluarkan dengan bebas murni, sebab bebas murni hanya dalam bentuk putusan hakim bahwa yang bersangkutan tak bersalah. Yang mungkin, sesuai dengan hukum yang berlaku, ABB hanya bisa diberi bebas bersyarat. Artinya dibebaskan dengan syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi," tulisnya di akun Twitter @mohmahfudmd, Selasa (22/1/2019).
Selain memenuhi syarat administratif, pembebasan bersyarat menurutnya, bisa diberikan bila napi sudah menjalani dua pertiga masa hukuman. "Atau menurut konvensi internasional yang bersangkutan harus sudah berusia 70 tahun," katanya.
Sebelumnya, terkait rencana pembebasan Ba'asyir, pemerintah kini mengkaji pertimbangan-pertimbangan berdasarkan aspek ideologi Pancasila, NKRI serta aspek hukum. Menko Polhukam Wiranto menyebut, Presiden Jokowi tidak grusa-grusu mengambil keputusan.
顶: 48549踩: 64
Soal Pembebasan Ba'asyir, Ini Penjelasan Mahfud MD
人参与 | 时间:2025-06-06 13:06:30
相关文章
- Catat, 11 Makanan Ini Bisa Bikin Kamu Tetap Awet Muda
- Muhammadiyah Sebut Tak Perlu Ada Pengganti Gus Miftah Sebagai Utusan Khusus Presiden
- Berapa Jumlah Hari Libur yang Bisa Didapat di Momen Natal 2023?
- Terus Dihantam dan Dikritik, Anies Baswedan Malah Untung Bak Ketiban Durian Runtuh
- Menteri LHK: RAPP Harus Taat Aturan
- AS Merugi, Uni Eropa Diuntungkan Ketidakpastian Status Tarif Trump
- Disebut Mi Terjelek di Dunia, Apa Itu Mi Lethek?
- Main HP Selama Durasi Ini Sehari Ditemukan Turunkan Jumlah Sperma
- KPK Stop Pengusutan Kasus Korupsi Usai Lukas Enembe Meninggal Dunia
- 7 Rekomendasi Taman di Jakarta Selatan yang Gratis, Cocok buat Healing
评论专区