Polemik Dugaan Penggelapan Dana Klinik Kecantikan di Jakarta Pusat, Korban Minta Kepastian Hukum
Kasus dugaan penggelapan dana sebesar Rp6 miliar yang terjadi di sebuah klinik kecantikan di Jakarta Pusat hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan. Meski telah dilaporkan pada Oktober 2023, proses penyelidikan masih berlangsung dan belum ada penetapan tersangka secara resmi.
Pelapor, AA (30), yang merupakan karyawan klinik tersebut, berharap pihak kepolisian dapat segera memberikan kepastian hukum. Menurut AA, dugaan penggelapan mulai mencuat ketika ia menemukan pencairan cek perusahaan senilai Rp150 juta yang tidak sesuai dengan transaksi pembelian barang yang seharusnya dilakukan. Menindaklanjuti temuannya, AA kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Metro Jakarta Pusat.
“Saya hanya ingin keadilan ditegakkan. Saya telah menyerahkan bukti-bukti transaksi yang mencurigakan dan berharap kasus ini segera mendapatkan kepastian hukum,” ujar AA.
Salah satu pihak yang dilaporkan dalam kasus ini berinisial E. Hingga kini, E belum dikenai tindakan hukum secara formal. Berdasarkan informasi awal, ditemukan adanya perubahan gaya hidup yang dinilai mencolok pada E setelah pencairan dana tersebut. Namun, temuan ini masih perlu dikaji lebih lanjut oleh penyidik dan belum dapat dijadikan dasar hukum secara langsung.
Kapolres Metro Jakarta Pusat menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan 14 kali pemeriksaan terhadap saksi dan terlapor. Meski demikian, penyelidikan mengalami sejumlah hambatan, termasuk kesulitan dalam mengidentifikasi nomor rekening yang digunakan dalam transaksi serta volume transaksi yang besar di rekening terkait. Selain itu, belum semua saksi yang dipanggil hadir untuk memberikan keterangan, dan beberapa dokumen perbankan yang dibutuhkan juga belum diserahkan sepenuhnya.
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) turut memantau perkembangan kasus ini. Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, menyatakan bahwa setiap laporan dari masyarakat harus mendapatkan kepastian hukum. “Kami berharap kasus ini segera mendapatkan titik terang. Jika memang ada bukti kuat, maka penanganannya harus dipercepat agar tidak menimbulkan ketidakpercayaan terhadap sistem hukum yang ada,” ujarnya.
Secara hukum, kasus ini berpotensi dikaitkan dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara hingga lima tahun. Jika penyidik menemukan cukup bukti terkait penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan dana, maka pasal tersebut dapat digunakan untuk memperkuat proses hukum.
AA menyatakan bahwa sebagai pelapor, ia hanya menginginkan kejelasan dan langkah konkret dari aparat penegak hukum. Ia berharap kasus ini dapat diselesaikan secara adil dan tidak berlarut-larut, guna mencegah munculnya ketidakpastian hukum di kemudian hari.
(责任编辑:综合)
Puluhan Napi Kabur, Menteri Agus Sebut Jumlah Penjaga Lapas Kutacane Hanya 6 Orang
Akhir Pekan Hoki, Link DANA Kaget Terbaru Siap Diburu, Jangan Sampai Kuota Habis
Temui Ahmed al
Uni Eropa Bersiap Sanksi Rusia Jika Tolak Gencatan Senjata Ukraina
Bukan Sembarang Menu Lebaran, Ini Makna Filosofis Ketupat
- Prabowo Bakal Panggil Investor Saham Imbas IHSG Anjlok hingga 6 Persen
- Tambah Modal Jumbo, Bali Towerindo Teken Perjanjian Fasilitas Kredit dengan Bank Mandiri
- Kesempatan Klaim Saldo Dana Kaget Ratusan Ribu Malam Ini
- Uni Eropa Bersiap Sanksi Rusia Jika Tolak Gencatan Senjata Ukraina
- Keistimewaan Meninggal di 10 Hari Terakhir Ramadan, Husnul Khotimah?
- Buka Musrenbang RPJMD 2025
- Kerugian Scam di Sektor Keuangan Capai Rp2,1 Triliun
- Antisipasi PHK Massal, Pemerintah Diminta Perkuat Perlindungan Buruh dan Deregulasi Industri
-
Keistimewaan Meninggal di 10 Hari Terakhir Ramadan, Husnul Khotimah?
Jakarta, CNN Indonesia-- Ramadanadalah bulanyang penuh keberkahan, di mana pintu ampunan terbuka leb ...[详细]
-
Anggota Komisi IX DPR RI Kritik PP 28/2024, Aturan Kesehatan Dinilai 'Matikan' Industri Padat Karya
Warta Ekonomi, Jakarta - Kesehatan (Permenkes), menuai kritik tajam dari berbagai kalangan, termasuk ...[详细]
-
IHSG Melonjak 4,01% dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Sentuh Rp12.318 Triliun
Warta Ekonomi, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) menutup perdagangan periode 14–16 Mei 2025 denga ...[详细]
-
Pemprov Jabar Pastikan Renovasi SLBN A Pajajaran Tak Ganggu Pembelajaran
Warta Ekonomi, Bandung - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman, memastikan ...[详细]
-
Prabowo: Usia Saya 73 Tahun, Saya hanya ingin Meninggalkan Nama Baik
Warta Ekonomi, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto mengaku mengetahui ada penegak hukum yang menerim ...[详细]
-
10 Event Jakarta Akhir Pekan 17
JAKARTA, DISWAY.ID -Kunjungi event Jakarta akhir pekan 17-18 Mei 2025 yang akan memberikan hiburan s ...[详细]
-
Jangan Telat! Klaim Saldo DANA Kaget Ratusan Ribu di Momen Jumat Berkah
SuaraJakarta.id - Dalam semangat berbagi di momen Jumat Berkah, ratusan ribu rupiah saldo DANA Kaget ...[详细]
-
Penderita Kanker Darah di RI Meningkat, Mayoritas Idap Leukemia
Jakarta, CNN Indonesia-- Jumlah penderita kanker darahdi Indonesia terus menunjukkan peningkatan yan ...[详细]
-
Ini 5 Waktu Terbaik Minum Air Kelapa, Manfaatnya Jadi Maksimal
Daftar Isi Manfaat air kelapa ...[详细]
-
Cuan Sambil Rebahan! Segera Klaim 3 Link Saldo DANA Kaget Hari Ini
SuaraJakarta.id - Di tengah tren kerja fleksibel dan penghasilan tambahan dari mana saja, muncul sat ...[详细]
Puluhan Napi Kabur, Menteri Agus Sebut Jumlah Penjaga Lapas Kutacane Hanya 6 Orang
KAI Daop 1 Jakarta Salurkan Bantuan TJSL Lebih dari Rp900 Juta
- Panduan Pelaksanaan Waisak dan Pelepasan 2.569 Lampion di Borobudur
- Putusan Bebas untuk Alex Denni Jadi Momentum Evaluasi Sistem Peradilan
- Dirut PNM: Literasi Jadi Kunci Pemberdayaan Anak dan Generasi Muda
- 3 Minuman Terbaik untuk Usia 50
- Draft RKUHAP: Pasal Penghinaan Presiden Bisa Diselesaikan Lewat Restorative Justice
- India Ketar
- KAI Daop 1 Jakarta Salurkan Bantuan TJSL Lebih dari Rp900 Juta