Susi: Budaya Berkonstitusi Bukan Hanya pada Rakyat, Tapi Para Pemimpin Negara
Konstitusi pada dasarnya merupakan kumpulan asas dan kaidah hukum yang mengatur suatu organisasi.Konstitusi secara eksklusif sebagai sebuah dokumen hukum yang berisi aturan-aturan hukum, sementara yang lain mengartikannya sebagai sebuah manifesto, pernyataan pernyataan ideal yang secara umum dikenal sebagai‘Charter of the Land’.
Pakar Hukum Tata Negara, Susi Dwi Harijanti mengatakan, budaya berkonstitusi tidak hanya terbatas pada rakyat, melainkan yang lebih penting adalah para pemimpin negara dan pemerintahan,dimana penegakan kaidah-kaidah hukum tata negara, terutama konstitusi, sangat tergantung pada faktor-faktor di luar hukum, terutama faktor politik.
Baca Juga: Prabowo Harus Dihukum
"Kehidupan politik dan hukum sehari-hari di negara-negara dimaksud memperlihatkan lebih mudah membuat sebuah konstitusi atau undang-undang dasar, namun sukar menerapkannya dalam praktik penyelenggaraan negara yang tunduk pada prinsip prinsip konstitusi," katanya pada acara “Peningkatakan Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara bagi Wartawan se-Indonesia” di Bogor, Rabu (24/4/2019).
Dikatakannya bahwa inti konstitusional hukum ada tiga, yaitu yang pertama hak mengajukan judicial review(merupakan jaminan melawan tirani mayoritas). Kedua adalah hak-hak sebagai pegangan (petunjuk) bagi hakim untuk memutus perkara sesuai nilai-nilai yang mendasari sistem hukum secara keseluruhan,dan yang ketiga adalah hak-hak tertentu dikatakan tersirat oleh proses demokrasi itu sendiri.
Baca Juga: Pembunuh Satu Keluarga di Makassar Terancam Hukuman Mati
"Konstitusionalisme politik lebih menekankan pada legalitas proses dimana hak-hak didefiniskan, dimajukan atau dibatasi melalui undang-undang dan tindakan pemerintah," ujarnya.
Perdebatan dalam penafsiran konstitusi lebih terfokus pada perdebatan antara originalism (yang seringkali disebut pula interpretivism) dengan non-originalism (yang sering disebut sebagai non-interpretivism). Perdebatan mendasar antara originalisme dengan non-originalisme terletak pada isu bagaimana undang undang dasar harus berkembang.
"Originalis berpandangan bahwa amandemen merupakan satu-satunya cara yang sah untuk evolusi undang undang dasar. Sedangkan Non-originalis berpendapat bahwa arti yang terdapat dalam undang-undang dasar tidak hanya terbatas pada apa yang dimaksudkan oleh para pembentuk, melainkan arti serta pelaksanaan ketentuan-ketentuan undangundang dasar harus berkembang melalui penafsiran," katanya.
Kaum non-originalis berpendapat bahwa menafsiran undang-undang dasar, termasuk menafsirkan norma norma dan nilai-nilai yang tidak secara eksplisit dimaksudkan oleh para pembentuk konstitusi. Konstitusi dan konsitusionalisme tidak hanya dapat dipahami oleh sudut pandang hukum semata, oleh karena paham konsititusionalisme yang tercermin dalam konstitusi merupakan hasil kekuatan-kekuatan yang berkembang di masyarakat pada masa tertentu.
"Penegakan kaidah-kaidah hukum tata negara, terutama konstitusi, sangat tergantung pada faktor-faktor di luar hukum, terutama faktor politik. Oleh karena itu, jika sistem politik tidak sehat, maka penegakan terhadap UUD 1945 juga sangat sulit dilakukan," pungkasnya.
(责任编辑:综合)
- 5 Bumbu Pedas Ini Bisa Jadi Alternatif di Tengah Harga Cabai Mahal
- Ungguli Thailand, Indonesia Masuk 10 Besar Destinasi Terindah Dunia
- Dukung Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, Kadin Indonesia Luncurkan White Paper
- Prabowo: APBN 2025 Prioritaskan Pendidikan dan Kesehatan
- Bali Raih Penghargaan Destinasi Wisata Budaya Terbaik di Dunia
- Gubernur Pramono Singgung Performa Inkonsisten Rizky Ridho di Persija: Di Timnas Mainnya Bagus
- Akan Dihadiri Prabowo, Ini Tema Natal Nasional 2024
- Palak Sopir Truk di Tanjung Priok, Dua Pria Diamankan Polisi
- OJK Akui Pasar Karbon Indonesia Kini Didominasi Domestik, Tapi Siap Go Global
- FOTO: Cita Rasa Dubba, Hidangan Penutup Sunnah Bagi Warga Yaman
- Korban Penerima Santunan Kecelakaan Turun 4,19%, Makin Sadar Keselamatan Lalu Lintas
- Pemprov DKI Sediakan 22.403 Kursi untuk Mudik Gratis 2025, Pendaftaran Dibuka Besok
- Partai Gelora Minta DPR Gunakan Hak Angketnya Jika Sistem Pemilu Jadi Tertutup
- Wagub Jakarta Rano Karno Minta Warga Waspadai DBD
- Rumah Wali Kota Dumai Digeledah KPK
- 390 Ribu Orang Kunjungi Ancol Selama Libur Lebaran 2025, Pantai Masih Jadi Favorit
- Mahasiswa UKI Ditemukan Tewas di Area Kampus, Polisi Lakukan Penyelidikan
- 120 Ribu Lebih Warga Padati TMII Selama Lebaran, Pengunjung Sempat Tembus 25.000 Sehari
- FOTO: Penampilan Terburuk di Golden Globe Awards 2025
- Jokowi Bantah Tudingan Hasto: Jangan Framing Jahat, Tak Pernah Minta Perpanjangan Jabatan 3 Periode