Terbitkan Surat Edaran, Kemenkop Percepat Tata Cara Pembentukan Kopdes Merah Putih
JAKARTA,quickq是什么意思 DISWAY.ID --Kementerian Koperasi (Kemenkop) akhirnya resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1/2025 tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih pada Rabu 19 Maret 2025 ini.
Menurut Menteri Koperasi (Menkop), Budi Arie Setiadi, SE ini sendiri nantinya akan ditujukan kepada para Menteri dan Pimpinan Lembaga Pemerintah Terkait, Gubernur dan Bupati/Wali Kota di seluruh Indonesia, Kepala Dinas yang membidangi koperasi Provinsi/Kabupaten/Kota, serta Kepala Desa seluruh Indonesia.
"Surat Edaran ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang pembentukan Kopdes Merah Putih," ujar Menkop Budi kepada Disway di Jakarta, pada Rabu 19 Maret 2025.
BACA JUGA:Prabowo Bakal Panggil Investor Saham Imbas IHSG Anjlok hingga 6 Persen
BACA JUGA:IHSG Anjlok, OJK Izinkan Perusahaan Buyback Saham Tanpa RUPS
Dalam SE tersebut, dipaparkan juga tahapan dan lini masa pembentukan Kopdes Merah Putih yang berlangsung pada Maret-Juni 2025.
Selain itu, surat tersebut juga mencakup tahap sosialisasi dan persiapan, mulai Maret 2025, dilakukan sosialisasi intensif program ke seluruh pemerintah daerah (Gubernur, Bupati Walikota) hingga tingkat desa (Kepala Desa).
Tidak hanya itu, Menkop Budi juga menghimbau soal musyawarah desa dalam pembentukan koperasi, dimana setiap desa yang ditargetkan membentuk koperasi harus menyelenggarakan musyawarah desa khusus.
"Dalam forum ini, harus disepakati pembentukan koperasi, anggaran dasar awal mencakup nama, jenis usaha, modal dasar, keanggotaan awal, dan sebagainya, serta pemilihan calon pengurus/pengawas koperasi," tutur Budi Arie.
Tahap selanjutnya terkait pengesahan badan hukum untuk pendirian koperasi baru, Menkop Budi menjelaskan bahwa notaris akan membuat Akta Pendirian Koperasi sesuai ketentuan hukum.
BACA JUGA:Bantuan Smart TV ke Sekolah segera Disalurkan, Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Tunggu Inpres
BACA JUGA:Sidang Isbat Idulfitri 1 Syawal 1446 H Digelar 29 Maret 2025, Kemenag Ungkap Persiapannya
Lalu, diajukan permohonan pengesahan koperasi ke Kementerian Hukum untuk mendapatkan pengesahan badan hukum.
Namun, bagi desa-desa yang telah memiliki koperasi aktif, dilakukan pendataan dan penilaian kinerja koperasi tersebut. Apabila dinilai sehat dan sesuai tujuan program, koperasi eksisting dapat diintegrasikan sebagai bagian dari program Kopdes Merah Putih.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:娱乐)
- ·Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Lengkap dengan Artinya
- ·Resep Sosis Solo, Camilan Enak dari Jawa Tengah
- ·30 Ucapan Cap Go Meh 2024, Bahasa Mandarin dan Indonesia
- ·3 Keutamaan Puasa Nisfu Syaban, Dapat Syafaat dari Rasulullah SAW
- ·Muak dengan Aksi Penjajahan, Najwa Shihab Bagikan Seribu Semangka dalam Aksi Bela Palestina di Monas
- ·Hampir 50 Persen Bumil di Indonesia Idap Anemia, Ini Bahayanya
- ·Aziz Yanuar: Penjara Seharusnya Diisi Pelaku Kriminal, Bukan yang Berseberangan dengan Penguasa
- ·Sejarawan Sebut Anies Baswedan Durhaka Jika Tidak Lakukan Ini
- ·FOTO: Mengintip Budidaya Rumput Laut di AS
- ·Suhu Nol Derajat, Bus Malam New York, dan Tekad Nyoblos di TPS 400 Km
- ·2 Tersangka Penjualan Video Asusila Diamankan, 1 di Antaranya Anak
- ·Kepribadian David Diungkap Kepala Sekolah: Anak yang Baik dan Tidak Ada Masalah
- ·Kemenpar Berkomitmen Dorong Pertumbuhan Wisatawan
- ·FOTO: Pesta Kerajinan Tangan di Inacraft 2024
- ·Ajak Milenial dan Gen Z Melek Finansial, Pegadaian Luncurkan Web Series Ali yang Terheran Herman
- ·Jubir: Kapolda Jambi Pakai Helikopter ke Kerinci Bukan dalam Rangka Pengamanan JK
- ·Kasus Penistaan Agama Joseph Suryadi, Polisi: Memang Banyak Ditanyakan Orang
- ·Sejarawan Sebut Anies Baswedan Durhaka Jika Tidak Lakukan Ini
- ·Usut Kasus Walpri Kapolda Kaltara Tewas, Bareskrim Periksa 14 Saksi
- ·PSF Ajak Pemerintah dan Swasta Tingkatkan Kompetensi Guru Daerah 3T