Bareskrim Ungkap Motif 4 Tersangka Pemalsuan Sertifikat SHGB dan SHM Pagar Laut Tangerang
时间:2025-06-06 10:11:11 出处:综合阅读(143)
JAKARTA,quickq ios版下载 DISWAY.ID- Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, mengungkapkan motif utama di balik tindakan pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang terjadi di perairan Tangerang.
Adapun keempat tersangka yang terlibat dalam kasus ini antara lain Kepala Desa Kohod Arsin, Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, serta dua penerima kuasa berinisial SP dan CE.
BACA JUGA:Usai Tetapkan Kades Kohod Arsin Jadi Tersangka, Bareskrim Kembangkan Kasus Pagar Laut ke TPPU
BACA JUGA:MAKI Kecewa Kejagung Mundur di Kasus Pagar Laut dan Serahkan ke Bareskrim Polri
"yang jelas tentu saja ini terkait dengan ekonomi, ekonomi tentang motif bagi mereka. Ini yang terus kita kembangkan," katanya kepada wartawan, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa 18 Febuari 2025.
Namun, Djuhandhani mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum dapat diketahui secara pasti keuntungan yang diperoleh oleh para tersangka dalam pemalsuan sertifikat ini.
"Masih dalam pengembangan, masing-masing tersangka memberikan keterangan yang berbeda, saling melempar. Kami masih menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui dengan jelas," jelasnya.
Bareskrim Polri kini terus mendalami kasus ini untuk mengungkap lebih lanjut keterlibatan dan keuntungan yang didapat para tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen sertifikat hak milik tersebut.
BACA JUGA:Akhirnya Kades Kohod Jadi Tersangka Pemalsuan Sertifikat di Kasus Pagar Laut
"Belum bisa (diketahui), masih uji lebih lanjut, karena masing-masing masih memberikan keterangan yang berbeda-beda, saling melempar. Nah tentu saja dari pemeriksaan lebih lanjut kita akan bisa mengetahui," jelasnya.
Adapun, keempat tersangka diduga bersama-sama membuat dokumen palsu sejak Desember 2023 hingga November 2024 yang ditenggarai oleh Kades dan Sekdes Kohod.
"Dimana keempatnya diduga telah bersama sama membuat surat palsu berupa girik, surat pernyataan penguasaan fisik sebidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, surat pernyataan kesaksian
Surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga desa Kohod dan dokumen lain yang dibuatkan Kades dan Sekdes," jelasnya.
BACA JUGA:Penanganan Pagar Laut Tangerang Diambil Alih Bareskrim, Kejagung: Fokus Penerbitan SHGB dan SHM
- 1
- 2
- »
上一篇: Jadi Kandidat Wakil Anies, Ahmad Syaikhu Belajar Soal Jakarta
下一篇: Soemitro Economic Forum: Terciptanya Negara Berkeadilan melalui Swasembada Pangan dan Energi
猜你喜欢
- Kisruh dengan Mantan Suami, Inara Rusli Ngaku Capek
- Daftar Obat Herbal Temuan BPOM yang Bisa Merusak Hati dan Ginjal
- Sosok MA dan AR Disebut Terlibat NGO Israel Berujung Dipecat MUI, Asrorun: Sikap MUI Jelas Mengutuk
- Resmi! Nasdem Usung Anies Baswedan sebagai Calon Gubernur Pilkada Jakarta
- Polisi Bongkar Home Industri Narkoba di Apartemen Harbourbay Batam, Satu WN Malaysia Buron
- Manga Ramal Gempa Besar Jepang Juli Ini, Turis Langsung Batal Liburan
- Horor Tangis Histeris Penumpang, Pesawat Turbulensi Parah Dihujani Es
- Air Minum Mulai Mengalir di IKN, Kepala OIKN: Air dari Keran Bisa Langsung Diminum
- PLN UIP JBB Tanam 10.000 Mangrove di Penjaringan untuk Tangkal Sampah Plastik